Indonesiainside.id, Jakarta – Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I.
Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (12/12) malam.
Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001. “Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika lahir di Bali 1,” kata Argo.
Zulkarnaen diduga bermain di dalam kompleks Upik Lawanga alias Taufik Bulaga alias Udin.
Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.
Selain itu, interaksi Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah terjadi Unit Khos yang kemudian terlibat di Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos diketahui sama seperti taskforce khusus .
Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di DI Yogyakarta. (ant/msh)