Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak mengkriminalisasi ulama maupun bersikap Islamofobia. Menurut dia, ulama, tokoh agama, atau para ustadz yang ditangkap dan dipenjara bukan karena unsur politik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sejumlah nama, mulai dari pemenjaraan Ustadz Abu Bakar Baasyir hingga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) bukan karena kriminalisasi. Mahfud menegaskan, mereka yang dipenjara tersebut terlibat tindak pidana, bukan karena unsur politik.
“Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan,” jelas Mahfud MD kepada wartawan pada Kamis (24/12).
“Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden Jokowi atau mengolok-olok pemerintah, juga karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas,” tambah dia.
Sementara terkait dengan Habib Rizieq Shihab, Mahfud menegaskan pemerintah tidak mengkriminalisasi atau menetapkan tersangka karena politik, melainkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum.
“Nur Sugi? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama,” tegas dia.
Mahfud pun menyatakan di Indonesia tidak ada Islamofobia karena mayoritas masyarakat, pejabat dan anggota TNI/Polri beragama Islam. “Orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin, jika ada Islamofobia di sini,” kata dia. (Aza/Ant)