Indonesiainside.id, Pekanbaru – Sebanyak 296 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau diberikan sanksi selama 2020. Dari jumlah tersebut, 7 personel di antaranya diberikan saksi pemecatan.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12/2020). Dia memaparkan, ada beberapa kategori sanksi yang diberikan Polda Riau pada personelnya yang melakukan pelanggaran.
“Untuk terkait dengan disiplin, kita berikan punishment kepada 239 personel. Karena rohnya kepolisian itu adalah kedisplinan,” ungkap Agung.
Kemudian, Polda Riau juga memberikan hukuman atas pelanggaran kode etik kepada personelnya. “Karena profesi kepolisian adalah profesi yang terhormat. Kita berikan keputusan mutasi 31 personel. Dan terkait dengan etika 19 personel,” tambahnya.
Sementara itu, kepada para personel yang melakukan pelanggaran berat, termasuk juga terlibat dalam peredaran narkoba, Polda Riau langsung memberikan sanksi pemecatan. “Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 7 personel,” ujar Agung.
Agung mengatakan, Polda Riau juga memberikan reward atau penghargaan kepada para personelnya yang berprestasi. Reward diberikan sebagai upaya Polda Riau untuk memacu prestasi para personelnya.
“310 penghargaan kita berikan kepada personel, baik itu layanan, penegakan hukum, maupun inovasi,” tambah Agung. (Bayu)