Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

FPI Akan Gugat Keputusan Pemerintah ke PTUN

Azhar Azis
Rabu, 30 Desember 2020 20:23 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Indonesia pada Sabtu 12 Desember 2020. Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Indonesia pada Sabtu 12 Desember 2020. Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.

“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).

Sugito mengatakan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui keputusan pemerintah dan kini tim pengacara sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN. “iya secepatnya (melakukan gugatan),” ujar dia.

Sugito juga mengatakan organisasi itu sudah memiliki wacana untuk berubah nama usai pelarangan simbol dan atribut FPI oleh pemerintah. “Perubahan nama nanti sambil jalan. Kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP FPI,” tutur Sugito.

Baca Juga:

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

5 Eks Pengurus FPI Bebas, Shobri Lubis Minta Doa Agar Habib Rizieq dan Menantunya Segera Keluar

Dia mengaku FPI sudah menempuh seluruh proses administrasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas. Pada 2018, kata dia, FPI sudah mengajukan dokumen yang dibutuhkan.

“Oh dulu pernah (Daftar SKT) tahun 2018, tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana,” terang Sugito.

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menambahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidaklah wajib. “MK mengatur pasal ketentuan MK 2013 bahwa itu tidak ada daftar pendaftaran itu. SKT itu tidak wajib, sukarela saja,” ujar Aziz.

Meski tidak wajib, pihaknya tetap mengajukan atau mendaftar SKT secara formal. Namun, proses pengurusan administrasi menemui kendala.

“Yang penting kita niatnya baik secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar,” terang Aziz.

Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam atau FPI. Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“FPI tidak lagi mempunyai kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu.

Mahfud menyampaikan FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi. “Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme. “Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana,” tutur Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. (Aza/AA)

Tags: FPI
Berita Sebelumnya

Polisi Copot Atribut dan Larang Konferensi Pers FPI

Berita Selanjutnya

Soal Sweeping dan Main Hakim Sendiri, Muhammadiyah: Tegakkan Hukum dan Keadilan untuk Semua

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved