Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Komnas HAM Pelajari dan Cermati Larangan Kegiatan FPI

Oleh Azhar Azis
Rabu, 30/12/2020 21:34
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Zuhdiar Laeis)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Zuhdiar Laeis)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum bisa  menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apa pun.

Komnas HAM belum menerima serta harus mempelajari dan mencermati Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Terlebih lagi, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan mati terhadap enam laskar FPI.

“Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (30/12).

Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek. Dia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.

Baca Juga:

Polri dan Komnas HAM Diyakini Punya Iktikad Baik Usut Tuntas Kasus Penembakan Brigadir J

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan. (Aza/Ant)

Tags: FPIkomnas HAMlaskar FPI
Previous Post

Sepinya Bandara Haneda Jelang Tahun Baru, Bagaimana di Indonesia?

Next Post

Lanjutkan Perjuangan, Para Petinggi FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Rekomendasi Berita

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Headline

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

21/03/2023
PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker
Headline

PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker

21/03/2023
Tim DVI Polri Lakukan Tiga Metode Identifikasi Korban Kebakaran Depo Plumpang
Headline

Kapolri: Keselamatan Pilot Susi Air Jadi Prioritas

21/03/2023
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Hukum

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung
Hukum

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023
Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala
Hukum

Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala

20/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

21/03/2023 22:11
Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56
Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

21/03/2023 21:10
Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

21/03/2023 20:54

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023 09:43

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved