Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Larangan Kegiatan FPI Diputuskan Enam Pejabat Tinggi Negara, dari Mendagri hingga Kepala BNPT

Azhar Azis
Rabu, 30 Desember 2020 14:32 WIB
Front Pembela Islam (FPI) membentuk brikade di depan barisan aksi yang membatasi massa dengan polisi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jum'at (21/2). Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Front Pembela Islam (FPI) membentuk brikade di depan barisan aksi yang membatasi massa dengan polisi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jum'at (21/2). Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang semua kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan dan instruksi pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Huku dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (30/12).

Mahfud menyampaikan FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi.

Baca Juga:

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.

Sejauh ini, Front Pembela Islam belum memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah. Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah di saat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berada dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus keramaian di Petamburan, Jakarta.  (Aza/AA)

Tags: FPIMahfud MD
Berita Sebelumnya

Waspadalah! Covid-19 Banyak Menyerang Remaja dan Usia Produktif

Berita Selanjutnya

Indonesia Amankan 100 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dan Novavax

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved