Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang semua kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan dan instruksi pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Huku dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
“FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (30/12).
Mahfud menyampaikan FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.
Sejauh ini, Front Pembela Islam belum memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah. Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah di saat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berada dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus keramaian di Petamburan, Jakarta. (Aza/AA)