Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Winda Lunardi Bakal Masuk Persidangan

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 19/01/2021 14:29
Winda Lunardi alias Winda Earl

Winda Lunardi alias Winda Earl

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Berkas perkara tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2020. Selanjutnya tersangka AT dan barang bukti akan segera diserahkan ke JPU atau penyerahan tahap II untuk penjadwalan sidang.

“Telah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), untuk tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) direncanakan pekan ketiga Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Helmy mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Bareskrim masih terus mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AT. “Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset),” kata Helmy.

Baca Juga:

Polri: Ganti Rugi Tabungan Raib di Maybank Tidak Hentikan Proses Hukum

Uang Tabungan di Maybank Lenyap, Nasabah Mengadu ke OJK

Sebelumnya atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus kehilangan uang di tabungan Maybank ke Bareskrim pada Mei 2020. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Status laporan kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan per Oktober 2020.

Pada 7 November 2020, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. AT yang juga Manajer Bisnis Maybank itu membobol uang Winda Earl sebanyak Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi. Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(EP/Ant)

Tags: MaybankWinda EarlWinda Lunardi
Previous Post

Gubernur Jateng Sapa Pasien Covid-19: Jangan Lama-Lama, Cepat Sembuh!

Next Post

Pemerintah Bantu hingga Rp50 Juta untuk Perbaiki Rumah Korban Gempa Sulbar

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Balon Mata-Mata China Ditembak Jatuh Jet Tempur Amerika

Balon Mata-Mata China Ditembak Jatuh Jet Tempur Amerika

06/02/2023 10:44
Rusia Minta PBB Bongkar Kebohongan Keji Amerika Dalam Agresi Irak

Rusia Minta PBB Bongkar Kebohongan Keji Amerika Dalam Agresi Irak

06/02/2023 10:37
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023 07:26
Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Sering Kritisi Israel, Anggota Senat Ilhan Omar Dilengserkan dari Jabatannya

04/02/2023 15:30

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved