Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Eko Pujianto
Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
KPK Sebut Ada Korporasi Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo

Gedung KPK di Kuningan Jakarta. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Selain Edhy, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tetap di dalam penjara.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga:

Cabut Peraturan Lama, NTB Terbitkan Pergub Pengelolaan Sumber Daya Lobster

KKP Nyatakan Perang Dengan Penyelundup Lobster

Berantas Penyelundupan Benih Lobster, KKP Gandeng TNI AL

“Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(EP)

Topik Terkait: benih lobsterEdhy PrabowoLobster
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Posting Konten Anti-Islam di Medsos, 3 Karyawan India di UEA Dipecat

Penafsiran UU ITE Perlu Disosialisasikan agar Masyarakat Tak Kehilangan Kebebasan Berekspresi

01/03/2021 - 23:07 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta-- Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, Danis Wahidin, mengatakan penafsiran terhadap UU Nomor 11/2008 tentang Informasi...

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

01/03/2021 - 19:58 WIB

Indonesiainside.id, Praya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghentikan perkara terdakwa empat Ibu Rumah Tangga...

Satpol PP Jakarta: Kafe Brotherhood Bisa ‘Terancam’ Ditutup

Satpol PP: Jika Benar Ada Transaksi, Kafe Brotherhood Bisa Dicabut Izinnya

01/03/2021 - 17:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bisa...

KPK Akan Gelar Jumpa Pers terkait OTT Gubernur Sulsel

KPK Geledah Kantor FTZ Bintan

01/03/2021 - 10:45 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan...

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

PN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Hari Ini

01/03/2021 - 08:59 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  2. GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk
  3. 31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online
  4. Anggota Polisi Bandel Keluyuran ke Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
  5. Malaysia dan Singapura Desak ASEAN Memainkan Peran atas Situasi Myanmar
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

AHY Unggah Empat Video: SBY Sang Penggagas dan Tujuan Pendirian Demokrat

01/03/2021
Polisi Diraja Malaysia Memburu 3.800 Jamaah Tabligh

31 Petugas Polisi Malaysia Teraancam Hukuman Berat karena Dicurigai Terlibat Penipuan Online

01/03/2021
Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

Pesawat Komersial Sudan Mendarat Darurat setelah Ada Kucing Ngamuk

01/03/2021
Posting Konten Anti-Islam di Medsos, 3 Karyawan India di UEA Dipecat

Penafsiran UU ITE Perlu Disosialisasikan agar Masyarakat Tak Kehilangan Kebebasan Berekspresi

01/03/2021
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarzoky Dipenjara 3 Tahun karena Terbukti Korupsi

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi