Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kasus Ujaran Kebencian Politikus Hanura Ambroncius Nababan Diserahkan ke Bareskrim

Azhar Azis
Senin, 25/01/2021 22:56
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ANTARA/HO)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ANTARA/HO)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai diserahkan ke Bareskrim Polri setelah kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.

“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).

Argo mengatakan sebelum meminta pelimpahan penanganan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menganalisis kasus itu untuk mengetahui lokasi kejadian dan posisi terlapor.

“Kenapa dilimpahkan? Karena diduga dari analisis siber itu adalah (pelaku) yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar jenderal bintang dua itu.

Baca Juga:

Rentetan Penembakan Massal di Amerika Jadi Bukti Negeri Ini Biangnya Teror

Jurnalis Senior Amerika: Negara Ini Rasis dan Berbasis Kekerasan

Argo menyebut penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya. Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat. (Aza/Ant)

Tags: Ambroncius NababanBareskrimPolitikus HanuraPolrirasismeUjaran kebencian
Berita Sebelumnya

Polisi Sudah Melihat Ada yang Tak Pantas dari Unggahan Akun Facebook Ambroncius

Berita Selanjutnya

LSM: Reformasi TNI Lebih Penting Dibandingkan Pembentukan Komponen Cadangan

Rekomendasi Berita

Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur
Headline

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022
Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta
Headline

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

18/05/2022
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter
Headline

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

18/05/2022
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya
Headline

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022 16:00 WIB
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022 15:12 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

Adab Ziarah Kubur

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved