Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Habib Bahar Bin Smith Kembali Urusan dengan Polisi, Ini Kasusnya

Saiful Hadi
Selasa, 26 Januari 2021 14:49 WIB
habib bahar bin smith

Sidang perdana Habib Bahar bin Smith di Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Antara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa polisi dan menantang untuk bertemu di persidangan dalam kasus penganiayaan driver online di Bogor yang terjadi pada 2018 lalu.

Meski Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa, penyidik Polda Jabar telah merampungkan proses penyidikan kasus tersebut. Bahar bin Smith pun dipastikan bakal segera menjalani proses persidangan.

“Berkasnya sudah P-21 kemarin 25 Januari 2020, pelimpahan berkasnya tahap 2 dan barang bukti di serahkan ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, dikutip dari suaracom, Selasa (26/1).

Bahar sendiri masih menetap di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dengan telah diterimanya berkas Bahar, kini tinggal menunggu waktu bagi Bahar untuk maju ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kribo Jongkok

Cuma Berjarak Dua Hari Ditangkap, Kuasa Hukum: Innalillahi….

“Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya,” kata dia.

“Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya,” sambung dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaannya, Bahar menolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Meski begitu, penolakan Bahar, tidak menjadi hambatan terkait dengan proses hukumnya. (msh)

Tags: habib bahar bin smithpolda jabar
Berita Sebelumnya

Seorang Kakek Perkosa Empat Bocah di Aceh Besar, Usia Korban Tiga hingga Tujuh Tahun

Berita Selanjutnya

Ratusan Pengungsi Gunung Merapi Kembali ke Rumahnya

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved