Indonesiainside.id, Jakarta–Petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Pulogadung, Jumat (29/1) malam, menindak dua tempat usaha di wilayah Rawamangun. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB ini mendapat teguran secara tertulis.
“Didapati masih beroperasi di atas pukul 21.00, ” kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto.
Dua tempat usaha yang berlokasi di Jl Rawamangun Muka Timur dan Jl Pemuda ini diberi peringatan lantaran melanggar ketentuan batasan jam operasional saat masa pandemi Covid-19. “Kedua tempat usaha ini didapati masih beroperasi di atas pukul 21.00,” kata Andik, Sabtu (30/1).
Dijelaskan Andik, dalam giat yang melibatkan 16 personel gabungan ini petugas menyisir Jl Cipinang Baru Raya, Jl Cipinang Bunder, Jl Persahabatan Raya, Jl Persahabatan Utara, Jl Rawamangun Muka Timur, Jl Rawamangun Muka Raya dan Jl Raya Pemuda. “Pengawasan tempat usaha ini rutin kami lakukan tiap malam, karena ditengarai masih ada yang nekad beroperasi hingga larut malam,” tandasnya.(NE)