Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum Pidana: Jangan Asal Sita Aset Kasus TPPU

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 31/01/2021 09:16
Ilustrasi korupsi. Foto: ANTARA

Ilustrasi korupsi. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. Yenti Ganarsih mengingatkan penyitaan aset yang terkait dengan TPPU harus hati-hati.

Yenti Ganarsih dalam webinar bertema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Disertai TPPU pada Masa Pandemi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu khususnya terkait dengan penyitaan aset hasil korupsi yang terjadi di lembaga yang mengelola dana publik atau institusi keuangan, seperti asuransi dan pasar modal.

“Jangan sampai penyitaan aset ini merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik, dalam hal ini para nasabah pemegang polis dan investor yang memiliki rekening efek atau saham di pasar modal yang tidak terkait dengan perkara yang asetnya ikut dirampas,” katanya.

Menurut dia, hal itu berbahaya karena menyangkut persepsi dan kepercayaan publik, khususnya investor terhadap pasar modal, yang pada akhirnya bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi.

Baca Juga:

No Content Available

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan bahwa ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh Negara dalam satu perkara korupsi.

Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti.

Hal ini tercermin dari jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp18 triliun yang ternyata melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp16,8 triliun.

Yenti mengemukakan bahwa penanganan tidak hanya menyangkut upaya pemberantasan korupsinya, tetapi juga bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang ikut terkena dampak.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Chairul Huda mengakui ada pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam hal penyitaan aset yang terkait dengan pihak ketiga dalam penanganan perkara pidana korupsi.

Menurut Chairul Huda, hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya, tetapi juga pernah terjadi dalam kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke Negara.

Chairul mengungkapkan penyidik dalam beberapa kasus cenderung lebih dahulu melakukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut benar-benar terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini menimbulkan masalah baru maraknya keberatan sita dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Saat ini, lanjut Chairul, setidaknya ada 83 keberatan sita dari pihak ketiga sebab penyitaan aset Jiwasraya.

Dalam Pasal 19 UU Tipikor, kata dia, memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.

“Masalahnya, hal ini berpotensi menimbulkan problem eksekusi dimana ada putusan pengadilan yang merampas aset pihak ketiga, di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan, seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut,” ujarnya.(EP/Ant)

Tags: tindak pidana pencucian uang (TPPU)Yenti Ganarsih
Previous Post

Stephan El Shaarawy Kembali ke AS Roma

Next Post

Arsenal Bakal Tambah Amunisi Sebelum Bursa Transfer Ditutup

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved