Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Delapan Orang jadi Tersangka Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung: Kerugian Negara Mencapai Rp23,7 triliun

AH Kholis
Selasa, 02/02/2021 17:46
Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta- Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin malam.  Dua tersangka di antaranya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua di antaranya merupakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro dulunya menjabat sebagai Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera serta Direktur PT Maxima Integra.

Benny dan Heru, yang telah divonis pidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, diduga mengendalikan pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri yakini Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri yang menjabat pada 2011-2016 dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang menjabat pada 2016-2019.

Sedangkan tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp23,7 triliun.

Baca Juga:

Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Asabri

Bawa Bukti Audit, Erick Thohir Laporkan Korupsi Garuda Indonesia

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH (Heru), BTS (Benny) dan LP (Lukman),” kata Leonard melalui keterangan pers, Senin malam.

Dia menjelaskan, para tersangka dari Direksi PT Asabri menyepakati dengan Heru, Benny dan Lukman untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri. Heru, Benny, dan Lukman dalam hal ini bukan konsultan maupun manajer investasi Asabri.

“Saham tersebut ditukar dengan saham milik HH (Heru), BTS (Benny), dan LP (Lukman) dengan harga harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik,” kata Leonard melalui keterangan pers, Senin malam.

Setelah saham tersebut menjadi milik PT Asabri, saham dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama Direksi PT Asabri seolah-olah saham bernilai tinggi dan likuid. “Padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkanHH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” jelas Leonard.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan itu kemudian dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Para tersangka dijerat dua pasal alternatif,  yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jeratan subsider dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (NE/AA)

Tags: Kejaksaan AgungKorupsi Asabri
Berita Sebelumnya

Bela Negara Hadapi Ancaman dan Serangan Paham Perusak Idiologi lewat Dunia Maya

Berita Selanjutnya

TNI Kirim 450 Prajurit ke Intan Jaya Papua

Rekomendasi Berita

Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022
Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan
Headline

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

20/07/2022
Habib Rizieq Bebas, Langsung Menuju Petamburan
Headline

Habib Rizieq Bebas, Langsung Menuju Petamburan

20/07/2022
Ustaz dan Pendeta Jadi Korban Aksi Keji Teroris KKB Papua
Headline

Ustaz dan Pendeta Jadi Korban Aksi Keji Teroris KKB Papua

18/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16
Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

08/08/2022 13:47
Pilar-Pilar Peradaban

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022 11:55
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved