Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Pendapatan Haram Mantan Panitera PN Jakarta Utara Dibeber, Makanya Tajir Banget

Eko Pujianto
Selasa, 02/02/2021 07:44
Sidang lanjutan Rohadi. Foto: Antara

Sidang lanjutan Rohadi. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11.518.850.000

Dakwaan penerimaan gratifikasi tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Rohadi sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Penadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut JPU KPK, Rohadi dalam jabatannya selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun saat bertugas selaku Panitera Pengganti di PN Bekasi telah menerima sejumlah uang dari pihak lain yang merupakan gratifikasi, karena pemberian tersebut terkait dengan pengurusan perkara atau pun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Baca Juga:

Bawa Bukti Audit, Erick Thohir Laporkan Korupsi Garuda Indonesia

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur 

Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Rohadi pada bank BCA nomor 5820177292.

Rekening tersebut mulai dibuka pada 7 Oktober 2005 di bank BCA Cabang Sunter Bisma Jakarta Utara, dan hanya dipergunakan untuk menampung gaji serta tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai Panitera Pengganti, sedangkan selebihnya merupakan uang yang diterima Rohadi dari pengurusan perkara.

Pemberian-pemberian itu berasal dari:
1. Aloy Rachmat sejak April 2008-April 2011 sebesar Rp27.950.000
2. Bambang Soegiharto sejak Februari 2010-Juni 2016 sebesar Rp2,00 miliar
3. Teddy Wijaya sejak April 2014-April 2016 senilai Rp1,074 miliar
4. Suli Wiranta Lee sejak Agustus 2011-Maret 2014 sebesar Rp95 miliar, dan Lion Kim Fong sejumlah Rp22 juta
5. Syarman sejak Januari 2013-Mei 2016 sebesar Rp287 juta
6. Danu Ariyanto sejak Februari 2009-Mei 2015 sebesar Rp130 juta
7. Otto De Ruitter pada 28 Juli 2011 sebesar Rp25 juta
8. Zuhro Nurindahwati pada 13 Juli 2013 sebesar Rp10 juta
9. Nino Sukarna pada 21 Agustus 2007 sebesar Rp11 juta
10. Iwan Muliana Samosir sejak September 2008-Maret 2015 sebesar Rp435,5 juta
11. Suardi sejak Agustus 2009-Februari 2012 sejumlah Rp95 juta dan Angelien Kho sejak Mei 2010-Oktober 2013 sejumlah Rp63,5 juta, dan Vinita Sella pada September-Oktober 2011 sejumlah Rp9 juta.
12. Koandi Susanto pada akhir tahun 2006 sebesar Rp38 juta
13. Siman Tanoto pada 25 Februari 2010 sebesar Rp5 juta
14. Iman Sjahputra sejak November 2005 hingga Mei 2010 sejumlah Rp76,6 juta
15. Pemberian-pemberian dari pihak lain sejak 2006 hingga Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp7.131.400.000

Sehingga total penerimaan uang yang ditransfer pihak lain adalah sebesar Rp11.518.850.000.

“Pada kurun waktu November 2005 hingga bulan Juni 2016 di rekening pribadi terdakwa yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” kata jaksa pula.

Atas perbuatannya, Rohadi dikenakan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain penerimaan gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta pencucian uang hingga Rp40.589.862.000.

Uang suap itu salah satunya diterima dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.

Sareh Wiyono mengenal Rohadi sejak tahun 2003. Saat itu Sareh masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rohadi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Bahwa Sareh Wiyono (anggota DPR RI) sebelumnya telah mengenal Terdakwa sejak tahun 2003, ketika saat itu Sareh Wiyono masih menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2).

Pada awal tahun 2016 Sareh Wiyono memberi suap Rp1,5 miliar dengan maksud agar Rohadi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan temannya.

Saat itu, Sareh Wiyono meminta Rohadi datang ke tempat kerjanya di lantai 4 Gedung DPR RI.

Pada pertemuan itu, dilakukan pembicaraan soal pengurusan kasus perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang dalam proses PK. Tentang sengketa tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur dengan register perkara nomor 47.PK.PDT.2016.

“Dek, nanti kamu urus perkara PK perdata bapak di Mahkamah Agung, agar ditolak PK-nya, kamu bisa kan?,” kata jaksa menirukan ucapan Sareh Wiyono yang kemudian disanggupi Rohadi.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.(EP/Ant)

Tags: Kejaksaan AgungMahkamah Agungmantan panitera pn jakarta pusatRohadi
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Bintang Muda Amerika Digaet AS Roma

Berita Selanjutnya

Lebih Menular, Varian Baru Virus Covid-19 Diduga Menyerang Balikpapan

Rekomendasi Berita

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh
Headline

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain
Headline

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif
Headline

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana
Headline

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022
Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal
Headline

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022
Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam
Nasional

Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam

27/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022 15:38 WIB
Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

27/05/2022 14:23 WIB
Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

27/05/2022 14:00 WIB
Presiden PKS: Jangan Ada Satu Pun Tokoh Tidak Kita Kunjungi, Dengar, dan Terima Aspirasinya

Presiden PKS: Jangan Ada Satu Pun Tokoh Tidak Kita Kunjungi, Dengar, dan Terima Aspirasinya

27/05/2022 11:24 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022 17:52
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022 17:32
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022 16:32
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved