Indonesiainside.id, Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD), membantah adanya pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Tim Penasihat hukum Nurhadi, M Rudjito, menegaskan tidak pernah memukul petugas rutan KPK.
“Sejak tanggal kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai dengan saat ini 1 Februari 2021, NHD belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK maupun Kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan NHD ‘menganiaya’ atau ‘memukul’ Petugas Rutan KPK. Padahal, senyatanya NHD telah diprovokasi oleh sdr Muniri (Pelapor) dengan ucapan, ‘pukul saya, pukul saya!’ Adapun ayunan tangan kiri dari NHD (notabene NHD tidak kidal) sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari sdr Muniri,” Rudjito dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Rudjito juga menepis adanya renovasi kamar mandi yang disebut sebagai pangkal permasalahan. Kamar mandi di Rutan C-1 ditutup, sebutnya, karena ditemukan power bank di tabung exhaust fan. Selain itu, kata dia, juga tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi yang sebelumnya disampaikan petugas rutan KPK kepada polisi.
“Perihal pemberitaan bahwa NHD tidak mau repot untuk memindahkan barang-barang sama sekali adalah tidak benar, karena di dalam kamar mandi tersebut hanya terdapat sebuah ember untuk mencuci dan tidak terdapat barang-barang milik NHD di sana. Barang-barang milik NHD senyatanya berada di ruangan sel yang dihuninya. Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi Kamar Mandi selama ini adalah keliru atau Hoax,” tuturnya.
Rudjito mengungkapkan, saat peristiwa itu, ada 9 saksi yang ada di tempat kejadian perkara, di mana 6 di antaranya merupakan tahanan yang menghuni sel yang sama dengan Nurhadi dan 3 lainnya merupakan petugas rutan KPK. Namun, hanya petugas rutan KPK yang dimintai keterangan.
“Keterangan saksi Pelapor (sdr Muniri) dan 2 orang saksi yang lain (sdr Turitno dan Nasir) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, maka Terlapor (NHD) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si Pelapor, dan melaporkan juga 2 orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian RI,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas rutan KPK. Nurhadi diduga melakukan pemukulan.
Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit. (msh)