Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Penahanan HRS Dinilai Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Praperadilan

Saiful Hadi
Rabu, 03/02/2021 14:45
Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kita berpendapat penahanan Habib Rizieq yang ditahan dengan pasal 160 KUHP itu tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dengan pihak Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan, kasus Habib Rizeq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun menurutnya, Habib Rizieq justru dikenakan dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur terkait penghasutan.

Baca Juga:

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

Waketum MUI Tanggapi Bebasnya Habib Rizieq

“Peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus, dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum,” kata Alamsyah.

“Habib Rizieq ini kan ditahan dengan pasal 160 KUHP, itu intinya penghasutan menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkrumun dalam UU COVID. Jadi berkerumun UU COVID dibawa ke dinyatakan menghasut ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja bukan penahanan sesungguhnya,” sambungnya.

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, surat perintah penahanan dikeluarkan berdasarkan dua surat penyidikan.

“Surat perintah penahanan itu dan penangkapan itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, di dalam KUHP hanya mengenal azaz satu, satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ tidak, terbalik,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan dan penahanan dalam kasus kerumunan. Namun gugatan ini ditolak oleh hakim (12 /1).

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. (msh)

Tags: HRSpraperadilan
Berita Sebelumnya

Donggal, Poso dan Palu Masuk Fase Kedua Vaksinasi Covid

Berita Selanjutnya

Southampton Benar-Benar Babak Belur

Rekomendasi Berita

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Headline

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022
Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan
Headline

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved