Indonesiainside.id, Jakarta – PP Muhammadiyah mendukung Polri untuk memproses secara hukum kepada pelaku ujaran kebencian termasuk Permadi Arya atau Abu Janda.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pernyataan-pernyataan Abu Janda yang menyangkut Islam memang tidak bisa ditoleransi lagi. “Apalagi pernyataan terakhir yang menyebutkan Islam adalah agama yang arogan,” kata Mu’ti, dilansir Muhammadiyah.co.id, Kamis (4/2).
Menurut dia, kepolisian tidak perlu ragu untuk memeriksa dan menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentunya, apabila fakta-fakta dan bukti hukumnya cukup kuat.
“Di negara ini tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Mu’ti.
Sebelumnya, Ketua PP Muhamamdiyah Anwar Abbas menyampaikan langsung kepada Kapolri agar Abu Janda segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Anwar Abbas, pernyataan Abu Janda yang ramai di media sosial Twitter mencerminkan ketidaktahuannya tentang Islam, sehingga pernyatannya menimbulkan kemarahan publik.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengecam keras postingan Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, di Twitter, pada 2 Januari 2021 soal evolusi. Alissa menilai hal itu bentuk ujaran yang sangat rasis.
“Itu rasis banget ya. Berlebihan dan nggak tawassuth (moderat) itu. Ketika berkomentar seperti itu, dia sudah menyalahi semua prinsip NU. Tawassuth, tawazun, tasamuh tidak ada, dan i’tidalnya tidak ada. Memang ngaco orang itu,” tegas Alissa, dilansir NU Online, Sabtu (30/1) sore.
Pada Senin (1/2) lalu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Abu Janda telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri. Abu Janda menjalani pemeriksaan terkait cuitan ‘Islam arogan’. “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya. (Aza)