Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Kejati Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Saiful Hadi
Rabu, 10 Februari 2021 12:37 WIB
Kejati Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk rencana pembangunan dermaga dan sarana inrastruktur pendukung operasional Pangkalan TNI-AL IX di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk, Ambon.

“Dalam penyelidikan jaksa, dan sejauh ini masih dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Ambon, Rabu.

Menurut dia, sejak awal pekan ini sudah dipanggil lima orang guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan adalah YNT yang merupakan raja (kepala desa) Tawiri, JT selaku mantan raja, kemudian pemilik lahan berinisial JRT ditambah kepala urusan umum Desa Tawiri berinisial SR dan MAP selaku kepala urusan pemerintahan desa.

Baca Juga:

5 Harapan kepada Pemda, Wapres: Terapkan Meritokrasi dan Cegah KKN

Indonesia Negara Paling Religius di Dunia tapi Tingkat Korupsi Tinggi

Permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan oleh jaksa penyidik IGD Widhartama, YE Almahdaly, dan Novita Tatipikalawan dengan menyodorkan belasan hingga puluhan pertanyaan pada waktu yang berbeda-beda.

“Jaksa terus lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Samy.

Dia menambahkan, permintaan keterangan para saksi masih terus dilakukan untuk mendapatkan alat bukti maupun dokumen yang kuat agar dapat dilaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini yang bisa dibuktikan atau tidak.(ant/msh)

Tags: Kejati Malukukorupsi
Berita Sebelumnya

UEFA Pindahkan Sejumlah Laga Liga Champions

Berita Selanjutnya

Malaysia Perbolehkan Sektor Retail dan Restoran Beraktivitas Kembali

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved