Indonesiainside.id, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyiapkan langkah hukum terkait laporan yang dianggap sebagai fitnah terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tuduhan GAR ITB itu akhirnya menuai protes dan kegaduhan karena dianggap tidak berdasar dan mengada-ada.
“Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsudin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum,” demikian cuitan akun PP Pemuda Muhammadiyah di Twitter, Sabtu (13/2).
Pemuda Muhammadiyah juga memrpertanyakan seberapa radikal Din Syamsuddin, sementara dia berkiprah di dunia internasional dalam membangun perdamaian, toleransi, dan persahabatan antaragama.
“Seberapa radikal-kah Ayahanda Din Syamsuddin? Berikut kiprah beliau di dunia internasional dalam membangun perdamaian, toleransi dan persahabatan antar agama,” cuitnya.
Seberapa radikal-kah Ayahanda Din Syamsuddin?
Berikut kiprah beliau di dunia internasional dalam membangun perdamaian, toleransi dan persahabatan antar agama. pic.twitter.com/bEJhx9jw3S
— PP Pemuda Muhammadiyah (@pp_pemudamuh) February 13, 2021
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan kelompok manapun yang mendiskreditkan dan menyudutkan Prof Din Syamsudin sebagai bagian dari kelompok radikal.
“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Kegaduhan ini muncul setelah KASN meneruskan laporan yang ditujukan kepada Din Syamsuddin terkait isu radikalisme kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut. Ketua KASN Agus Pramusinto meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB. KASN, kata dia, juga akan segera melakukan audiensi dengan GAR ITB setelah menerima hasil tindak lanjut dari Kemenag.
“Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama,” katanya. (Aza)