Indonesiainside.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal lebih selektif dan mengedepankan upaya persuasif dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).
Listyo Sigit menyatakan hal itu dilakukan untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet tersebut bisa ditekan dan dikendalikan. “Kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” jelas Listyo Sigit usai Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Senin (15/2).
Diharapkan dengan hal itu kata Listyo Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa dijaga dengan baik serta memenuhi etika.
“Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” tambah Listyo Sigit.
Dalam Rapim itu kata dia, Presiden Joko Widodo juga meminta agar TNI dan Polri solid dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Mulai dari melakukan peningkatan kedisiplinan terkait dengan masalah peraturan protokol kesehatan, mendukung program vaksinasi massal yang saat ini sedang digelar dan kemudian ke depan juga tentunya akan ada penambahan jumlah vaksin yang akan didistribusikan,” kata dia. (Aza/AA)