Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tudingan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) kepada tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Alih-alih Din, justru GAR ITB yang bisa dipidana atas pencemaran nama baik.
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji.
Menurutnya, tudingan itu jelas mencoreng nama baik Din. GAR ITB bisa dijerat menggunakan pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menerangkan, sebuah tuduhan harus dibarengi dengan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh sebesar Din Syamsuddin. Selama ini, kata Suparji, Din tak memiliki rekam jejak tindakan radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” katanya. (Aza)