Indonesiainside.id, Tanjungpinang – Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar tidak merugikan orang lain dan terjerat pidana.
Dia mengatakan, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial. “UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian,” kata Reza di Tanjungpinang, Senin (15/2).
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang menyusul sebuah postingan ujaran dugaan penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di facebook. Saat ini, Satserkrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki pemilik akun facebook palsu Ufay Siregar yang memposting ujaran dugaan penghinaan.
Dia menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa. “Kami pasti akan menangkap pelaku dibalik postingan penghinaan Kapolres,” katanya.
Reza mengatakan, akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook “info pinang bebas posting” pada tanggal 12 Februari 2021. Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.
“Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran,” kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar. (Aza/Ant)