Indonesiainside.id, Jakarta— Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Danis Wahidin, mengatakan penafsiran terhadap UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar “pasal-pasal karet” yang dianggap multitafsir tidak ditafsirkan berbeda.
“Saya melihat ada miskomunikasi antara elit politik dengan masyarakat. Karena itu, perlu sosialisasi yang fleksibel agar ada penafsiran yang sama terhadap UU ITE,” kata dia, di Jakarta, Senin (1/3).
Menurut dia, “pasal-pasal karet” di dalam UU ITE menjadi masalah ketika elit politik dengan mudah melaporkan seseorang yang dianggap mencemarkan nama baik melalui kritik yang disampaikan.
“Pasal-pasal karet” itu dikhawatirkan membuat masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan berekspresi dan mengkritik elit politik,” katanya. “Kita saat ini hidup di alam demokrasi. Kebebasan, terutama kebebasan pers, banyak dirasakan manfaatnya. Media sosial sendiri merupakan hal yang baru dan belakangan semakin banyak dimanfaatkan,” tambahnya.
Pada satu sisi, kebebasan berekspresi dan berpendapat juga tidak boleh kebablasan karena bisa merugikan banyak pihak melalui fitnah dan berita bohong atau hoaks. (NE/Ant)