Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Berbuat Mesum, Oknum PNS Aceh Dihukum Cambuk 18 Kali

AH Kholis
Selasa, 9 Maret 2021 07:30 WIB
Terpidana syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021). Foto: Antara Aceh

Terpidana syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021). Foto: Antara Aceh

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Banda Aceh– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45) yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk. Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

“Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali,” kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh Senin (8/3).

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.

Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:

Kepala Dikbud Banda Aceh: Program DTP Eduversal Tingkatkan Kualitas Guru

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Selain pasangan PNS itu, kata Heru, hari ini juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing. (NE/ant)

Tags: acehHukum CambukkhalwatMesum
Berita Sebelumnya

Waspada, Harga Emas Kembali Terseok-seok

Berita Selanjutnya

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Berbuat Mesum, Oknum PNS Aceh Dihukum Cambuk 18 Kali
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30/06/2022 19:53

Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, MUI: Hati-Hati, Kemenpora Jangan Sepihak!

30/06/2022 12:40

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:39
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30/06/2022 23:04
Kedua Orang Tua Wafat, Gadis 19 Tahun Ini Gantikan Ayah Naik Haji

Pemberangkatan Tinggal 3 Hari, Total 82.437 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

30/06/2022 22:40
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved