Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

LBH Medan Kawal Pembongkaran Kubur Dugaan Penyisaan Tahanan di Polsek Sunggal

AH Kholis
Selasa, 9 Maret 2021 18:38 WIB
LBH Medan Kawal Pembongkaran Kubur Dugaan Penyisaan Tahanan di Polsek Sunggal
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta– Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari Rabu, 10 Maret 2021, akan melakukan ekshumasi (penggalian mayat atau pembongkaran kubur) atas dugaan korban penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan. Sebagaimana berdasarkan Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal  09 Maret 2021, penggalian akan dilaksanakan tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis. Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan ekshumasi secara maksimal, objektif, trasnparan, independen dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah/janji sebagai dokter sebagaimana amanat Pasl 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012. Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap alm. Joko Dedi Kurniawan.

LBH berharap hal ini bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkhusus keadilan pihak keluarga yang meyakini jika alm. Joko Dedi Kurniaawan meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan adanya dugaan penyiksaan.

LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat/ memantau jalanya ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo  yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi ekstra judicial killing. Selain itu, LBH juga mendesak Ombudsman RI (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi mal administrasi (multi tafsir) hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya.

Baca Juga:

Mengeong Seperti Kucing, Tahanan Ini Diusir dari Ruang Sidang

Dikepung Tentara Tak Dikenal, Perdana Menteri Sudan Abdallah Hamdok Jadi Tahanan Rumah

Menurut LBH, hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak  tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat Penahanan di Indonesia. LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5. (NE)

 

Tags: Ekshumasilbh medanPembongkaran KuburPenyisaantahanan
Berita Sebelumnya

Marak Produk Impor, LaNyalla: Inovasi dan Kualitas Kunci Produk Lokal Bersaing di Kancah Global

Berita Selanjutnya

Di Forum Bosphorus Summit, Indonesia Tawarkan Solusi Ekonomi Digital

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved