Indonesiainside.id, Jakarta– Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari Rabu, 10 Maret 2021, akan melakukan ekshumasi (penggalian mayat atau pembongkaran kubur) atas dugaan korban penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan. Sebagaimana berdasarkan Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021, penggalian akan dilaksanakan tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis. Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan ekshumasi secara maksimal, objektif, trasnparan, independen dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah/janji sebagai dokter sebagaimana amanat Pasl 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012. Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap alm. Joko Dedi Kurniawan.
LBH berharap hal ini bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkhusus keadilan pihak keluarga yang meyakini jika alm. Joko Dedi Kurniaawan meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan adanya dugaan penyiksaan.
LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat/ memantau jalanya ekshumasi dugaan tindak Pidana Penyiksaan a quo yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi ekstra judicial killing. Selain itu, LBH juga mendesak Ombudsman RI (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi mal administrasi (multi tafsir) hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya.
Menurut LBH, hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat Penahanan di Indonesia. LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5. (NE)