Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka diyakini melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia
Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan, langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia. “Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (12/3).
Mengenai laporan ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu. Tim kuasa hukum Demokrat, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.
DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum. Selain Bambang Widjojanto, DPP Partai Demokrat menunjuk Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakpus, Jumat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.
Dia menerangkan, para tergugat, yang jumlahnya 10 orang, melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Hari ini, berkas gugatan Demokrat sudah diterima pihak PN Jakarta Pusat. “Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono. SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang.
Berkas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat, sampai berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat. Bambang menerangkan berkas gugatan itu belum termuat dalam SIPP karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu. (Aza/Ant)