Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

PN Jakpus: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Akan Digelar 17 Maret 2021

Azhar Azis
Jumat, 12/03/2021 18:06
Jhoni Allen, mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, memberi keterangan pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis (11/3/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jhoni Allen, mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, memberi keterangan pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis (11/3/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan politikus Jhoni Allen kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pada 17 Maret 2021.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/3).

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan untuk AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret. Ketiganya digugat sebagai pimpinan Partai Demokrat.

Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jhoni menggugat tiga DPP Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.

Baca Juga:

BURT DPR Diketuai Demokrat, Pengamat Sentil AHY Diam soal Tender Gorden Rumdin Rp43 M

Omicron Naik Terus, Demokrat: Hati-Hati

DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu (5/3).

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan kubu Jhoni Allen Marbun dkk atau kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menunjukkan bahwa mereka masih mengakui kepemimpinan AHY sebagai ketua umum partai yang sah. Gugatan itu dianggap menegasikan keabsahan KLB di Sibolangit yang telah mendemisioner AHY sebagai ketua umum.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, justru menilai bahwa mereka sebenarnya bingung sendiri dalam menetapkan langkah ke depan. Mehbob menyebutkan, Jhoni Allen dkk atau tujuh mantan kader yang dipecat DPP Partai Demokrat menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY digugat karena memecat mereka sebagai kader mbalelo. Di lain sisi, mereka juga menyatakan kepemimpinan AHY di DPP Partai Demokrat telah demisioner sebagai hasil KLB mereka di Sibolangit.

“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” katanya di Jakarta, Kamis (11/3). (Aza/Ant)
Tags: AHYdemokratJhoni Allen DkkklbPN jakpusSidang Perdana
Berita Sebelumnya

Harry Kane Antar Tottenham Tundukan Dinamo Zagreb

Berita Selanjutnya

Guru Besar UII: Tanaman Obat Covid-19 Ada dalam Al-Qur’an

Rekomendasi Berita

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul
Headline

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022
Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022
Ini Kronologi Baku Tembak Polisi dan Kelompok Kriminal Bersenjata di Pidie Jaya
Hukum

Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Propam: Masih Didalami

21/04/2022
Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Headline

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

20/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

17/05/2022 17:44 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022 11:52 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Menag Bertolak ke Saudi: Saya Ingin Pastikan Semua Layanan Haji Sudah Siap

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved