Indonesiainside.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan politikus Jhoni Allen kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pada 17 Maret 2021.
“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/3).
Jhoni Allen mendaftarkan gugatan untuk AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret. Ketiganya digugat sebagai pimpinan Partai Demokrat.
Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jhoni menggugat tiga DPP Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu (5/3).
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan kubu Jhoni Allen Marbun dkk atau kelompok kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menunjukkan bahwa mereka masih mengakui kepemimpinan AHY sebagai ketua umum partai yang sah. Gugatan itu dianggap menegasikan keabsahan KLB di Sibolangit yang telah mendemisioner AHY sebagai ketua umum.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, justru menilai bahwa mereka sebenarnya bingung sendiri dalam menetapkan langkah ke depan. Mehbob menyebutkan, Jhoni Allen dkk atau tujuh mantan kader yang dipecat DPP Partai Demokrat menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY digugat karena memecat mereka sebagai kader mbalelo. Di lain sisi, mereka juga menyatakan kepemimpinan AHY di DPP Partai Demokrat telah demisioner sebagai hasil KLB mereka di Sibolangit.