Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pengemudi Mercy yang Menabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jakarta Ditahan

Azhar Azis
Sabtu, 13/03/2021 20:39
Seorang pengendara sepeda mendapat pertolongan saat kecelakaan tabrak lari di Kawasan Bunderan HI Jakarta. Foto: TMC Polda Merro Jaya/ Twitter

Seorang pengendara sepeda mendapat pertolongan saat kecelakaan tabrak lari di Kawasan Bunderan HI Jakarta. Foto: TMC Polda Merro Jaya/ Twitter

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemuda berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak lari seorang pesepeda, Ivan Christopher, di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya ditahan. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pelaku tabrak lari tersebut selama 20 hari ke depan.

“Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3).

Sambodo mengatakan, penetapan  MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku. Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti. Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Selidiki Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman

Ambil Pelat Dinas Polri di Garasi, Tabrak Lari dan Melawan Arah, Pengemudi Fortuner Tersangka

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri. Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB. Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk. (Aza/Ant)

Tags: Bundaran HIPengemudi MercyPesepedaTabrak lari
Berita Sebelumnya

Kabupaten Tangerang Punya Pusat Vaksin dengan Pendekatan 3in1 Pertama di Dunia

Berita Selanjutnya

Tiga Jenazah Korban Covid-19 Hilang di Parepare Sulsel

Rekomendasi Berita

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel
Headline

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022
Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK
Headline

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022
Ini Penampakan Kamar Hotel Jamaah Haji di Madinah, Menag: Saya Puas
Headline

Ini Penampakan Kamar Hotel Jamaah Haji di Madinah, Menag: Saya Puas

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved