Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Selama 10 Jam

Oleh Azhar Azis
Jumat, 19/03/2021 16:17
Sadikin Aksa. (ANTARA/ Livia Kristianti)

Sadikin Aksa. (ANTARA/ Livia Kristianti)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Sadikin Aksa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

“Kemarin (Kamis, 18/3) yang bersangkutan (Sadikin Aksa) datang menghadap penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemeriksaan selesai pukul 20.00 malam tadi,” kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Rusdi mengatakan ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri kepada Sadikin Aksa. Materi pemeriksaan yang digali dari pemeriksaan Sadikin Aksa, menurut Rusdi, seputar kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo tersebut atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak jauh dari hal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yaitu masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK. Saya rasa penyidik mempertanyakan tidak jauh masalah yang disangkakan,” ujar Rusdi.

Baca Juga:

Kejar Tersangka Hingga ke Ujung Sumatera, Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Rusdi mengatakan, proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik dan pekan depan penyidik mempersiapkan pemeriksaan kembali para pihak termasuk ahli korporasi. Menurut Rusdi, para pihak yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tidak pidana jasa keuangan.

“Minggu depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang bisa memperjelas kasus tersebut termasuk juga ahli korporasi,” tutur Rusdi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut. Rusdi memperkirakan akan ada penambahan jumlah saksi yang dimintai keterangannya setelah penyidik memeriksa Sadikin Aksa dan saksi lainnya pekan depan.

“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut,” ucap Rusdi.

Sadikin Aksa menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3).

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3). (Aza/Ant)

Tags: Bank Bukopinbareskrim polriBosowa CorporindoOJKSadikin Aksatersangka
Previous Post

Rekind Dukung Wujudkan TKDN

Next Post

Bermain Ponsel di Atas Menara Pantau, Dua Karyawan di Sumbar Tewas Tersambar Petir

Rekomendasi Berita

vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

vina garut

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023 12:17
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023 11:31
Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis

Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis

04/02/2023 09:08

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved