Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Jadi Korban Filler Payudara Abal-abal, Bagian Sensitif Selebgram Monica Indah Bernanah

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 26/03/2021 20:16
selebgram Monica Indah (MI)

selebgram Monica Indah (MI)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindakan sembarangan (malpraktik) menambah volume dan kepadatan anggota tubuh (filler) menggunakan cairan hyaluronic acid pada bagian tubuh selebgram Monica Indah (MI), Jumat.

“Setelah 19 hari (pasca-pemberian filler), kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat.

Guruh mengatakan kasus itu melibatkan sepasang suami-istri YJ dan SH. Tersangka YJ berperan melakukan suntik anestesi dan suntik cairan filler di kedua payudara dan pinggul korban, sedangkan tersangka SH berperan mengisi spuit tabung suntikan ukuran 1 mililiter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Guruh, tersangka YJ belajar praktik suntik filler melalui dokter D di daerah Tangerang, Banten dengan mengamati pasien yang pernah dibawanya perawatan kepada dokter D.

Baca Juga:

Wanda Hamidah Ajak Perempuan Rajin Periksa Payudara

Kendalikan Stres Bisa Cegah Kanker Payudara

“Kemudian setelah mendapat pasien sendiri, pelaku mendatangi apartemen pasien dengan membawa alat medis seolah-olah seperti dokter, kemudian menyuntikkan cairan anestesi dan cairan filler (hyaluronic acid) tanpa izin praktik dan tanpa izin dokter,” kata Guruh.

MI merupakan korban kedua yang mendapat suntikan cairan filler pada Minggu (15/11/20) ke bagian kedua payudara dan pinggul.

Dia memesan jasa suntik filler dengan harga Rp13,5 juta untuk 1.000 cc penyuntikan, dimana pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1 juta pada Sabtu (14/11/20), sementara sisanya Rp 12,5 juta dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya hasil memuaskan yang didapat, korban MI justru merasakan nyeri pada kedua payudaranya. Hingga pada 11 Januari 2021, korban melaporkan kasusnya kepada Polsek Metro Penjaringan.

Korban membawa serta barang bukti berupa tiga lembar hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diri, serta tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.

Adapun barang bukti lain berupa krim anestesi, cairan anestesi, alat suntik dan kotak plastik yang digunakan pada saat dengan korban MI justru sudah dibuang menurut pengakuan tersangka YJ saat dilakukan pemeriksaan.

“Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Guruh.

Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (EP/Ant)

Tags: malpraktikMonica IndahPayudara
Previous Post

10 Juta Penduduk Indonesia Telah Divaksin, Menkes: Nyaris 500 Ribu Orang Per Hari

Next Post

Jokowi Pastikan Tidak Ada Beras Impor hingga Juni 2021

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Lifestyle

ASEAN Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pariwisata Setelah Pandemi

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved