Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar mau mendengarkan ketidakadilan nyata yang dialami Habib Rizieq Shihab dan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan.
Menurut dia, dua tokoh itu diperlakukan tidak adil. Habib Rizieq merupakan satu-satunya pelanggar yang diadili secara politik kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sementara Syahganda satu-satunya aktivis yang dituntut enam tahun kasus dugaan berita bohong.
“Pak Prof @mohmahfudmd Yth, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda. Hanya HRS yang dadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong,” kata Andi Arief lewat Twitter, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, Habib Rizieq juga menuntut keadilan terkait dengan tuduhan pelanggaran prokes. Dia menilai aparat menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain seperti yang ditudingnya sebagai kerumunan, mulai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga anak dan menantu Presiden. Menurut dia, kasus tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan,” demikian tertulis dalam eksepsi dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3).
Sementara anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10). Jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
“Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). (Aza)