Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Putusan MA Jadi Pertimbangan KPK untuk Menerbitkan SP3 Kasus BLBI

Azhar Azis
Senin, 05/04/2021 13:28
Gedung KPK. (ANTARA)

Gedung KPK. (ANTARA)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusannya kenapa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SP3 tersebut untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan,” demikian siaran pers KPK, Senin (5/4).

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Aset Koruptor Senilai Lebih Rp19 Triliun

Tanah Seluas Puluhan Ribu Meter di Wonokromo Disita Satgas BLBI

Namun berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yg pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yg dapat ditempuh KPK.

“KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dgn ketentuan Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.” (Aza)

Tags: kasus BLBIPertimbangan KPKPutusan MASP3
Berita Sebelumnya

Israel Menangkap 230 Anak Palestina dalam 3 Bulan

Berita Selanjutnya

Daebak Real Estate Siap Hibur Pecinta Drakor

Rekomendasi Berita

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional
Headline

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved