Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keputusannya kenapa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SP3 tersebut untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan,” demikian siaran pers KPK, Senin (5/4).
Namun berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yg pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yg dapat ditempuh KPK.
“KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dgn ketentuan Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.” (Aza)