Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Semua Alat Elektronik dan Laptop Anaknya Disita, Jumhur: Ya Saya Mau Apa Lagi?

Oleh Azhar Azis
Senin, 05/04/2021 14:53
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/4). Jumhur mengatakan tidak diberi pilihan dan seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik.

“Makanya itu semua data diambil, silakan saja,” kata Jumhur saat diminta tanggapannya terkait proses pemeriksaan data pribadinya itu.

Terkait pemeriksaan kasusnya, beberapa alat elektronik milik Jumhur yang disita oleh penyidik dan kejaksaan. Di antaranya lima memory card, komputer beserta hard disk, dan tablet. Sebuah laptop milik anak Jumhur juga ikut disita.

Jumhur mengatakan lima flash disk miliknya juga belum jelas keberadaannya. Padahal perangkat tersebut merupakan alat yang dia pakai untuk bekerja. Namun dia pasrah saja karena tidak bisa menolak.

Baca Juga:

Jumhur Hidayat: Mohon Doa agar Majelis Hakim Diberi Kejernihan Berpikir dan Kebersihan Hati 

Wapres: Era Post-truth, Bahasa Populernya Berkeliaran Hoaks atau Berita Bohong

“Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan nggak bisa nolak,” kata dia.

Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Dia mengatakan, dirinya akan terus hadir secara langsung di persidangan untuk agenda-agenda pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Majelis hakim pun mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Aza/Ant)

Tags: berita bohongJumhur HidayatPN Jaksel
Previous Post

Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno Jadi Panglima Kodam XIV/Hasanuddin

Next Post

Tujuh Sekolah di Jakarta Pusat Segera Uji Coba Belajar Tatap Muka

Rekomendasi Berita

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

25/01/2023
18 Tahun Mandek, DPR Ingin RUU PRT Segera Disahkan
Hukum

Ahmad Muzani Dukung Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved