Indonesiainside.id, Jakarta – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/4). Jumhur mengatakan tidak diberi pilihan dan seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik.
“Makanya itu semua data diambil, silakan saja,” kata Jumhur saat diminta tanggapannya terkait proses pemeriksaan data pribadinya itu.
Terkait pemeriksaan kasusnya, beberapa alat elektronik milik Jumhur yang disita oleh penyidik dan kejaksaan. Di antaranya lima memory card, komputer beserta hard disk, dan tablet. Sebuah laptop milik anak Jumhur juga ikut disita.
Jumhur mengatakan lima flash disk miliknya juga belum jelas keberadaannya. Padahal perangkat tersebut merupakan alat yang dia pakai untuk bekerja. Namun dia pasrah saja karena tidak bisa menolak.
“Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan nggak bisa nolak,” kata dia.
Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Dia mengatakan, dirinya akan terus hadir secara langsung di persidangan untuk agenda-agenda pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
Majelis hakim pun mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Aza/Ant)