Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kasus Prostitusi Daring dengan Modus Pijat Plus-plus Berhasil Diungkap Polres Cirebon

Oleh AH Kholis
Rabu, 21/04/2021 10:14
Kombes Pol M Syahduddi

Kombes Pol M Syahduddi

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Cirebon –Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial, dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, dan berhasil menangkap seorang muncikarinya. Terungkapnya kasus ini setelah operasi penyakit masyarakat (Pekat).

“Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4), dikutip Antara.

Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

Baca Juga:

Polres Cirebon Usut Kasus Penganiayaan Anak

Tarif Prostitusi Daring di Langsa Terungkap Setelah Dua Muncikari Ditangkap

“GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya pula.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula. (NE/ant)

 

Tags: Cirebonpijat plus plusprostitusi daring
Previous Post

Erick Thohir Berkomitmen Dorong Kepemimpinan Perempuan di BUMN

Next Post

Puluhan Pejalan Kaki Harus Mengangkat Bus untuk Sematkan Gadis yang Terjepit

Rekomendasi Berita

Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mario Dandy Satriyo Sebagai Mahasiswa
Headline

Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

29/05/2023
25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik
Headline

25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik

23/05/2023
Tega, Suami di Aceh Utara Aniaya Istri Gara-gara Tak Ingin Lakukan Ini
Hukum

Pengacara BY Beberkan Kronologi Lengkap, Sudah Cerai dan Hanya Nikah Siri dengan MY

23/05/2023
Johnny G. Plate
Headline

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp8 T

17/05/2023
Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru
Headline

Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru

16/05/2023
Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Hukum

Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

15/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Menparekraf Geram Banyak Wisman di Bali Banyak Berulah

Menparekraf Geram Banyak Wisman di Bali Banyak Berulah

30/05/2023 15:10
pilkades serentak

Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang Serentak 24 September 2023, Ini Tahapannya

30/05/2023 14:52
Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39
Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

30/05/2023 12:59

Berita Populer

Perbaikan Jalan Prancis Dikebut Siang dan Malam, Warga Diminta Sabar

29/05/2023 16:55

Begini Cara Bupati Zaki Cari Bibit Atlet Muda Sepakbola di Kabupaten Tangerang

29/05/2023 13:44

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04

Pemerintah Kaji Fasilitas Check In Pesawat di Setiap Stasiun Kereta Bandara

29/05/2023 14:51