Indonesiainside.id, Jakarta – Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial memberikan keterangan selama 5 jam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan oleh oknum lembaga antirasuah itu.
Syahrial diperiksa dari pukul 15.00 hingga 20.00 WIB di ruang Unit PPA Polres setempat, Kamis (22/4). Ia mengaku sudah menjawab dengan baik dan benar pertanyaan penyidik.
“Saya sudah menyampaikan semuanya dengan baik dan benar,” kata Syahrial singkat kepada wartawan yang mencegatnya.
Saat diperiksa, Wali Kota termuda di Indonesia yang mendapat rekor MURI itu tidak sekalipun meninggalkan ruangan tempatnya diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sambil memegang beberapa lembar kertas, Syahrial hanya mengangkat tangan saat wartawan bertanya terkait pemerasan oknum penyidik KPK berinisial AKP SR terhadapnya atas kasus dugaan jual beli jabatan.
Syahrial yang mengenakan kemeja dan masker putih berjalan sendirian menuju mobil Avanza BK 1125 YS yang telah menunggu di luar ruangan dan melaju meninggalkan Mapolres Tanjungbalai.
Isu suap ini mencuat ketika Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi secara lisan mengenai oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial.
Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
“Laporan resmi belum diterima. Akan tetapi, informasi lisan sudah disampaikan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.
Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).
Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju balai kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.(EP)