Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut menyeret wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu menyusul keputusan KPK menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Walikota, M Syahrial, dan seorang pengacara berinisial MH.
Menurut Neta, hal itu patut diapresiasi mengingat KPK sudah bekerja keras membongkar yang dilakukan salah seorang penyidik terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“IPW acung jempol kepada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut,” kata Neta dalam keterangannya, Jumat (23/4).
Dia meminta agar KPK terus mendalami dan segera memeriksa Aziz Syamsuddin. Ia tak ingin seperti kasus Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Padahal, kata dia, dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang Tipikor, nama Herman Hery disebut-sebut ikut terlibat. Dia menilai sikap Firli yang tidak toleransi terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.
Maka itu, Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai. Firli juga harus membawa mereka ke Pengadilan Tipikor, termasuk Aziz Syamsuddin.
“Kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK,” kata Neta.
Penyidik KPK berinisial SRP diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai. Kasus tersebut menyeret nama Aziz Syamsuddin. Firli mengatakan, ada pertemuan Syahrial dengan SRP di rumah Azis pada Oktober 2020. (Aza)