Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka karena menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
KPK menyatakan, Stepanus Robin Pattuju menerima suap melalui transfer sebanyak 59 kali. Pemberian suap tersebut dilakukan antara Stepanus, M Syahrial (MS), dan pengacaranya Maskur Husain (MH). Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (22/4).
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus menggunakan nama Riefka. Itu disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stepanus menjamin penyelidikan wali kota Tanjungbalai terkait korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK.
Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aza)