Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Bayar Rp8 Juta ke Petugas Bandara, 7 WN India dan 1 WNI Tak Jalani Karantina

Azhar Azis
Rabu, 28 April 2021 21:43 WIB
Antrean orang India dengan memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: BBC

Antrean orang India dengan memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: BBC

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengatakan ada delapan penumpang pesawat asal India yang tidak menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia pada Rabu pekan lalu.

Peristiwa ini terjadi di tengah kewaspadaan Indonesia untuk mencegah masuknya kasus impor Covid-19 dari India, khususnya dengan varian B117 dan B1617 yang sedang melonjak di negara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tujuh orang di antaranya merupakan warga negara India dan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 132 penumpang pesawat carter Air Asia QZ 988 rute Chennai-Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 21 April 2021.

Menurut Yusri, delapan orang tersebut masing-masing membayar sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta ke sejumlah oknum di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan mereka dari kewajiban karantina. Nama mereka tercantum dalam daftar penumpang yang seharusnya dikarantina di Hotel Holiday-Inn Gadjah Mada, namun ternyata mereka tidak ada di hotel tersebut dan bisa langsung pergi ke tempat tujuan di Indonesia.

Baca Juga:

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

Umroh di Saat Pandemi (Bagian 3)

“Ini sangat membahayakan terjadinya penularan dan kemungkinan varian baru Covid-19 kalau kita tidak bisa bersih-bersih dan kita tindak pelaku ini,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual, Rabu.

Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima WN India yang tidak menjalankan karantina, empat joki di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan para penumpang, serta dua orang WN India yang ikut membantu dalam proses ini.

Sedangkan dua orang WN India, yang merupakan penumpang pesawat tersebut, masih belum ditangkap. “Dua orang (yang belum ditangkap) sudah diidentifikasi oleh Imigrasi dan yang bersangkutan tinggal kita ambil,” tutur Yusri.

Para pelaku terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemerintah Indonesia telah menghentikan penerbitan visa untuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India mulai Minggu, 25 April 2021. Sedangkan WNI yang datang dari India masih diizinkan masuk dan wajib menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di lokasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sebelum kebijakan ini berlaku, 132 penumpang pesawat Air Asia QZ 988 asal India tiba di Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut. Kementerian Kesehatan mengatakan sebanyak 12 orang di antaranya terinfeksi Covid-19.

Pemerintah masih menunggu hasil genome sequencing terhadap 12 orang tersebut untuk mengetahui varian Covid-19 yang menginfeksi mereka. (Aza/AA)

Tags: karantinapetugas bandarapolda metroWN Indiawni
Berita Sebelumnya

Jangan Lupa Doakan Orang Tua dan Anak-Anak, Ini Doanya

Berita Selanjutnya

Malaysia Coret Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved