Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengatakan ada delapan penumpang pesawat asal India yang tidak menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia pada Rabu pekan lalu.
Peristiwa ini terjadi di tengah kewaspadaan Indonesia untuk mencegah masuknya kasus impor Covid-19 dari India, khususnya dengan varian B117 dan B1617 yang sedang melonjak di negara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tujuh orang di antaranya merupakan warga negara India dan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 132 penumpang pesawat carter Air Asia QZ 988 rute Chennai-Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 21 April 2021.
Menurut Yusri, delapan orang tersebut masing-masing membayar sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta ke sejumlah oknum di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan mereka dari kewajiban karantina. Nama mereka tercantum dalam daftar penumpang yang seharusnya dikarantina di Hotel Holiday-Inn Gadjah Mada, namun ternyata mereka tidak ada di hotel tersebut dan bisa langsung pergi ke tempat tujuan di Indonesia.
“Ini sangat membahayakan terjadinya penularan dan kemungkinan varian baru Covid-19 kalau kita tidak bisa bersih-bersih dan kita tindak pelaku ini,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual, Rabu.
Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima WN India yang tidak menjalankan karantina, empat joki di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan para penumpang, serta dua orang WN India yang ikut membantu dalam proses ini.
Sedangkan dua orang WN India, yang merupakan penumpang pesawat tersebut, masih belum ditangkap. “Dua orang (yang belum ditangkap) sudah diidentifikasi oleh Imigrasi dan yang bersangkutan tinggal kita ambil,” tutur Yusri.
Para pelaku terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pemerintah Indonesia telah menghentikan penerbitan visa untuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India mulai Minggu, 25 April 2021. Sedangkan WNI yang datang dari India masih diizinkan masuk dan wajib menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di lokasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum kebijakan ini berlaku, 132 penumpang pesawat Air Asia QZ 988 asal India tiba di Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut. Kementerian Kesehatan mengatakan sebanyak 12 orang di antaranya terinfeksi Covid-19.
Pemerintah masih menunggu hasil genome sequencing terhadap 12 orang tersebut untuk mengetahui varian Covid-19 yang menginfeksi mereka. (Aza/AA)