Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Refly Harun Minta Penegak Hukum Bedakan Orang Kritis dengan Pelaku Tindak Pidana

Muhajir
Rabu, 28 April 2021 18:55 WIB
Refly Harun. ANTARA/Wahyu Putro A

Refly Harun. ANTARA/Wahyu Putro A

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar penegak hukum bisa membedakan antara orang yang kritis dengan orang yang melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Refly berkaitan dengan penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4) sore. Refly mengaku semakin khawatir dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahkan, tidak percaya apabila Munarman adalah seorang teroris apabila kata tersebut didefinisikan dengan makna sebenarnya yakni orang yang melakukan teror.

Refly Harun menyoroti pernyataan Fadli Zon yang mengaku tidak percaya Munarman terlibat dalam tindakan terorisme. Fadli menganggap tuduhan mengada-ada dan kurang kerjaan.

“Terus terang, saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris kalau kita definisikan teroris pada definisi sesungguhnya, melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya,” kata Refly Harun melalui channel You tube-nya, hari ini.

Baca Juga:

2 Warga Sulsel Ditembak Teroris KKB, 1 Tewas dan Lainnya Kritis

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (2)

Dia mengatakan, Munarman memang sosok yang terlalu kritis terhadap pemerintah. Atas dasar itu Munarman bergabung dengan FPI yang dianggap berani berkata keras. Munarman berlatar belakang hukum.

“Pernah jadi ketua YLBHI yang memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung dengan FPI pun kritis. Hanya bedanya satu aktivis di spektrum agak kiri, ketika di FPI kanan,” ucap dia.

Menurut dia, indeks demokrasi Indonesia saat tidak baik. Hal itu memberikan pelajaran agar betul-betul mengisi dan mempertahankan demokrasi bukan malah diisi dengan lelucon hukum. Dia mengaku bukan tidak percaya dengan pihak kepolisian, dia hanya mempersoalkan mengenai konstruksi hukum dalam penangkapan Munarman.

“Kita bukan percaya tidak percaya. Tapi soal bagaimana konstruksi hukum sehingga seorang Munarman yang berkeliaran membela Habib Rizieq dan terlihat nyata, jelas dianggap sebagai teroris. Bukankah teroris sebenarnya harus diam-diamm. Tapi kalau kritis iya, dia sangat kritis dan berani. Mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan antara hukum dan tindak pidana,” ucap Refly Harun. (Aza)

Tags: kritisMunarmanpenegak hukumRefly HarunTindak Pidana
Berita Sebelumnya

Cak Imin Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri

Berita Selanjutnya

Fahri Hamzah: Jangan Semua Orang Dianggap Musuh Negara, Nanti Kewalahan

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022
Refly Harun Minta Penegak Hukum Bedakan Orang Kritis dengan Pelaku Tindak Pidana
Hukum

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

01/07/2022 04:21

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01/07/2022 16:42
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved