Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya menuntut hukuman maksimal dalam kasus mafia kesehatan.
Belakangan ini, polisi menangkap pelaku dua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di bandara. Kasus pertama terkait lolosnya warga India dari kewajiban menjalani karantina di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kasus kedua, kasus dugaan daur ulang alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Leonard mengungkapkan, penuntutan secara maksimal dilakukan guna menimbulkan efek jera sekaligus memberi peringatan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan, ada delapan penumpang pesawat asal India yang tidak menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia pada 21 April 2021. Delapan orang tersebut terdiri dari tujuh warga negara India dan satu warga negara Indonesia.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk tujuh WN India yang tidak menjalani karantina, empat joki di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan para penumpang, serta dua orang WN India yang ikut membantu dalam proses ini.
Para pelaku terancam hukuman satu tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di sisi lain, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan kembali alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu. Dalam penggerebekan pada Selasa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi. (Aza/AA)