Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Jaksa Agung Perintahkan Tuntutan Maksimal Kasus Mafia Kesehatan

Azhar Azis
Kamis, 29 April 2021 21:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya menuntut hukuman maksimal dalam kasus mafia kesehatan.

Belakangan ini, polisi menangkap pelaku dua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di bandara. Kasus pertama terkait lolosnya warga India dari kewajiban menjalani karantina di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kasus kedua, kasus dugaan daur ulang alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Leonard mengungkapkan, penuntutan secara maksimal dilakukan guna menimbulkan efek jera sekaligus memberi peringatan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga:

Ada Ancaman dari Luar, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen

Jaksa Agung Tetapkan Tujuh Program Prioritas 2022

Sebelumnya, polisi mengungkapkan, ada delapan penumpang pesawat asal India yang tidak menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia pada 21 April 2021. Delapan orang tersebut terdiri dari tujuh warga negara India dan satu warga negara Indonesia.

Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk tujuh WN India yang tidak menjalani karantina, empat joki di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan para penumpang, serta dua orang WN India yang ikut membantu dalam proses ini.

Para pelaku terancam hukuman satu tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di sisi lain, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan kembali alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu. Dalam penggerebekan pada Selasa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi. (Aza/AA)

Tags: Jaksa AgungMafia Kesehatanprotokol kesehatanTuntutan Maksimal
Berita Sebelumnya

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Cabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Berita Selanjutnya

India Kembali Catat Rekor, 379.257 Kasus Covid-19 dalam Sehari

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved