Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

KKB Papua Dinyatakan sebagai Organisasi Teroris

Azhar Azis
Kamis, 29 April 2021 14:17 WIB
lustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

lustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengategorikan kelompok bersenjata di Papua, yang bernama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), sebagai organisasi teroris.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelabelan tersebut berdasarkan usulan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Papua, serta aparat keamanan.

“Maka apa yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud di kantornya pada Kamis (29/4).

Sebelumnya, penyebutan kelompok bersenjata di Papua berbeda-beda di setiap institusi keamanan di Indonesia. Tentara menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Baca Juga:

Tokoh Pemuda Papua Deklarasi Dukungan Kesatuan NKRI

2 Warga Sulsel Ditembak Teroris KKB, 1 Tewas dan Lainnya Kritis

Sementara polisi menyatakan kelompok tersebut yakni Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Badan Intelijen Negara (BIN) melabeli sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Usulan penyebutan kelompok bersenjata sebagai teroris pertama kali disampaikan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT).

Pemerintah sudah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dia mengingatkan aparat untuk tidak menyasar masyarakat sipil dalam menangani kelompok bersenjata tersebut.

“Segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme,” tambah dia.

Mahfud menegaskan penanganannya dilakukan oleh polisi dan dibantu oleh TNI. “Bapak Presiden mengatakan disinergikan saja jangan jalan sendiri-sendiri. Pangdam, Kapolda itu supaya berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri dan Panglima TNI,” kata dia.

Menurut Mahfud, Presiden juga meminta BIN untuk melakukan kegiatan intelijen yang bersifat politis dengan melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh kunci di Papua, mengidentifikasi lokasi-lokasi mereka, kemudian melakukan diplomasi bersama Kementerian Luar Negeri terhadap negara-negara sekitar. (Aza/AA)

Tags: KKBKKSBopmpapuaseparatisteroris
Berita Sebelumnya

SAKIP RB Award 2020, Kabupaten Tangerang Kembali Sabet Predikat BB dari Kemenpan-RB

Berita Selanjutnya

Truk Fuso Vs Pick Up Tabrakan, Pengemudi Luka-Luka

Rekomendasi Berita

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved