Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Oleh AH Kholis
Minggu, 02/05/2021 17:44
Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Leonard Eben Ezer Simanjuntak

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum mencukupi menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, menyebutkan setelah dilimpahkan Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut. “Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil,” kata Leonard dikutip Antara News.

Ia menyebutkan, penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari. Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Leonard.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Digarap Kejagung

Petinggi Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun.

Hingga kini nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan. Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kelada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.

“Ini nanti hasil diskusinya kami lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum, dari situ kami lihat juga termasuk kan masih ada waktu ini untuk mengejar aset,” kata Febrie.

Febrie juga mengungkapkan, karena tersangka Asabri sama dengan tersangka Jiwasraya, sehingga banyak aset-asetnya yang disita di Jiwasraya. “Tetapi memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita disaat tindak pidana Jiwasraya,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Dari sembilan tersangka Asabri. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (NE/ant)

Tags: JPUKejagungKorupsi Asabri
Previous Post

Ribuan Orang Berbaris Menentang Junta Militer Myanmar, Serukan ‘Revolusi Musim Semi’

Next Post

Cegah Covid-19, Jambi Melarang ‘Open House’ Idul Fitri

Rekomendasi Berita

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved