Indonesiainside.id, Mataram – Pengguna media sosial TikTok berinisial UC (23), yang mengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, ditahan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Penahanan itu berdasarkan hasil gelar perkara kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono di Mataram, Senin(17/5) dilansir Antara.
Lelaki muda yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.
“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujarnya.
Pelaku UC di hadapan wartawan, menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.
“Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan,” kata UC.
Lebih lanjut Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan.(EP)