Indonesiainside.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan telah menempuh langkah hukum terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada pelanggaran hukum dalam insiden kebocoran ini yang telah merugikan BPJS Kesehatan.
“Kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskim Polri. Tentu kami berharap fokusnya adalah pada peretasan, yang melakukan dugaan peretasan itu,” kata Ali Ghufron melalui konferensi pers virtual, Selasa (25/5).
BPJS akan memperkuat sistem keamanan informasi dan data serta memitigasi hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan data pengguna layanan mereka. “Selain investigasi dan penelusuran jejak digital (dugaan ini), kami juga mitigasi hal-hal yang mengganggu keamanan data dalam proses pelayanan dan administrasi,” ujar dia.
BPJS Kesehatan mengklaim sistem keamanan data mereka telah sesuai dengan standar ISO 27001, yakni standar bagi sistem manajemen keamanan informasi di suatu perusahaan.
Kepala Bidang Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan Kolonel Sus Trisatya Wicaksono mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
“Kementerian Pertahanan sangat berkepentingan dengan masalah tersebut sehubungan ada kerja sama operasi dengan BPJS terkait data anggota Kementerian Pertahanan dan TNI yang terdaftar,” kata Sus Trisatya.
Sebelumnya, sebuah akun bernama Kotz menjual data penduduk Indonesia di “Raid Forums” seharga USD6.000. Dia mengklaim memiliki 279 juta data penduduk, termasuk yang telah meninggal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan data pribadi penduduk Indonesia yang bocor tersebut identik dengan data milik BPJS Kesehatan. (Aza/AA)