Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Satui.
Pelaku Y (63) warga Tanah Bumbu berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti dan laporan dari keluarga korban.
“Motif dari pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah dendam lama pelaku dengan korban,” kata Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi, Himawan Sutanto Siragih, Rabu(26/5).
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena korban diduga sering meracuni binatang ternaknya.
Akibat tindakan tersebut pelaku merasa sakit hati sehingga tega melakukan tindakan pembunuhan.
Kabag Humas, AKP Mede, menjelaskan, kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Kami tegas akan memberantas kriminal di Tanah Bumbu, dan tersangka diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya.(Red)