Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Hakim PN Jakarta Timur Akui Habib Rizieq Jujur Selama Persidangan

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Kamis, 27/05/2021 17:41
Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab jujur selama masa persidangan sehingga memudahkan proses sidang dari awal hingga putusan dibacakan, Kamis (27/5/2021).

Hal itu dibacakan dalam surat putusan oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam sidang itu, Habib Rizieq Shihab dkk divonis delapan bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa, memberi keterangan secara jujur sehinga memudahkan proses persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

Selain Habib Rizieq, para terdakwa lain dalam kasus yang sama, antara lain, Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tidak mematuhi UU kedaruratan kesehatan tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga:

Khutbah Jum’at: Siapa Engkau di Sisi Allah?

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa masing-maisng selama delapan bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa, dipantau dari siaran langsung lewat Youtube, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU soal dakwaan adanya dugaan gangguan keamanan dalam kerumunan berdasarkan tuntutan penuntut jaksa umum dalam kasus di Petamburan. Hakim menilai pada acara tersebut tidak terjadi tindakan kekerasan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum atau sosial, serta tidak melakukan tugas atau kewenangan penegak hukum. Soal penutupan jalan, menurut hakim, tidak ada penutupan jalan tetapi yang ada adalah pengalihan jalan oleh petugas dan dibantu oleh FPI.

“Bahkan arus lalu lintas berjalan lancar,” kata hakim.

Soal SKT FPI yang berakhir juni 2019, menurut majelis hakim, suatu ormas bisa saja melakukan aktivitas berdasarkan keterengan saksi ahli Dr Refly Harun. Karena itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan pelanggaran SKT tersebut.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq dkk penjara 2 tahun. Oleh JPU, Habib Rizieq dkk didakwa melanggar pasal berlapis. Namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti. Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:

Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Aza)

Tags: Habib RizieqHakimjujurpersidanganPN Jakarta Timur
Previous Post

Habib Rizieq Dkk Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Kasus Petamburan

Next Post

Jujur dan Guru Agama Islam Ringankan Hukuman Habib Rizieq Dkk

Berita Terkait

Ketua DPR: Pers Harus Independen
Headline

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

26/09/2023
Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo
Headline

Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo

26/09/2023
Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud
Headline

Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud

26/09/2023
Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Headline

2 Poros Pilpres Berpotensi Lanjutkan Polarisasi Pilpres 2014 dan 2019

26/09/2023
Kabar Sedih Buat Honorer Hulu Sungai Tengah
Headline

Revisi UU ASN Segera Rampung, Bentuk Komitmen Lindungi Honorer

26/09/2023
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas
Headline

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

26/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

Headline
26/09/2023 19:05
Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Nasional
26/09/2023 17:48
Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Nasional
26/09/2023 17:41

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Headline
20/09/2023 12:57
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved