Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab jujur selama masa persidangan sehingga memudahkan proses sidang dari awal hingga putusan dibacakan, Kamis (27/5/2021).
Hal itu dibacakan dalam surat putusan oleh hakim ketua Suparman Nyompa dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam sidang itu, Habib Rizieq Shihab dkk divonis delapan bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa, memberi keterangan secara jujur sehinga memudahkan proses persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.
Selain Habib Rizieq, para terdakwa lain dalam kasus yang sama, antara lain, Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tidak mematuhi UU kedaruratan kesehatan tentang kekarantinaan kesehatan.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa masing-maisng selama delapan bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa, dipantau dari siaran langsung lewat Youtube, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU soal dakwaan adanya dugaan gangguan keamanan dalam kerumunan berdasarkan tuntutan penuntut jaksa umum dalam kasus di Petamburan. Hakim menilai pada acara tersebut tidak terjadi tindakan kekerasan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum atau sosial, serta tidak melakukan tugas atau kewenangan penegak hukum. Soal penutupan jalan, menurut hakim, tidak ada penutupan jalan tetapi yang ada adalah pengalihan jalan oleh petugas dan dibantu oleh FPI.
“Bahkan arus lalu lintas berjalan lancar,” kata hakim.
Soal SKT FPI yang berakhir juni 2019, menurut majelis hakim, suatu ormas bisa saja melakukan aktivitas berdasarkan keterengan saksi ahli Dr Refly Harun. Karena itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan pelanggaran SKT tersebut.
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq dkk penjara 2 tahun. Oleh JPU, Habib Rizieq dkk didakwa melanggar pasal berlapis. Namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti. Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Aza)