Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Kalau Saya Dihina, Saya Punya Hak secara Hukum

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Kamis, 10/06/2021 06:02
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020). Foto: Antara

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik. Menurut Yasonna, pasal ini sebagai batas yang harus dijaga oleh masyarakat Indonesia.

“Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu,” kata Yasonna di DPR, Rabu (9/6).

Menteri Yasonna Laoly memastikan pasal penghinaan tersebut sama sekali tak berniat membatasi. Yasonna memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan kritik, bahkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang untuk melakukan itu.

“Tapi, sekali menyinggung hal personal [tentu tidak bisa]. Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu,” kata Yasonna.

Baca Juga:

Anies Ajak PKS Meniti Jalan Lurus Demokrasi dan Hukum untuk Keadilan Rakyat

Hukum Lelaki Shalat di Masjid dan Meninggalkan Istrinya Sendirian di Mobil

Sebelumnya, beredar draf RUU KUHP yang di dalamnya mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ancaman pidana penjara lain ialah paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ini tertulis di pasal 219 yang berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum”. (Aza/AA)

Tags: hukummenkumhampenghinaan presiden
Previous Post

Limbah Makanan di Indonesia Capai 48 Juta Ton Per Tahun

Next Post

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ganda dan Tidak Aktif Capai 20,6 Juta

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024
Headline

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024

24/09/2023
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul
Headline

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

24/09/2023
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro
Headline

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

23/09/2023
Warga Pulau Rempang Bantah Klaim Bahlil, Tetap Kukuh Menolak Digusur
Headline

Warga Pulau Rempang Bantah Klaim Bahlil, Tetap Kukuh Menolak Digusur

22/09/2023
Da’i Milenial Hidupkan Pembinaan Masyarakat di Cianjur
Headline

Da’i Milenial Hidupkan Pembinaan Masyarakat di Cianjur

22/09/2023
Kasus Mata Siswi SD Dicolok Hingga Buta, Begini Keterangan Polres Gresik
Hukum

Kasus Mata Siswi SD Dicolok Hingga Buta, Begini Keterangan Polres Gresik

22/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024

Headline
24/09/2023 14:41
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Headline
20/09/2023 12:57
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved