Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengusulkan revisi terbatas dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sejumlah perubahan yang diusulkan salah satunya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten asusila.
Dalam usulan revisi pemerintah, kata dia, hukuman pidana akan dikenakan bagi pelaku yang menyebarluaskan dan memiliki niat agar konten asusila tersebut diketahui oleh umum. “Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan,” jelas Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di kantornya, Jumat (11/6).
Meski demikian, orang yang membuat konten asusila akan tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan lain yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Usulan revisi lainnya adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Mahfud mengatakan perubahan tersebut menegaskan hanya korban yang bisa melaporkan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada penegak hukum. “Jadi, kalau misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, besok yang boleh mengadu profesor atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk yang mengadu atau badan hukum,” kata Mahfud.
Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 juga diubah dari sebelumnya 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Usulan perubahan lainnya dari pemerintah yakni pada Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Pemerintah, kata Mahfud, menambahkan norma menghasut, mengajak dan mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain dalam menyebarkan informasi terkait dengan ujaran kebencian.
“(Sebelumnya) normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA,” kata Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana untuk revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan untuk revisi terbatas tersebut berdasarkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, nantinya ada sejumlah yang akan direvisi di dalam UU ITE yakni pasal 27,28,29, 36 dan 45 C.
“Itu semua untuk, satu menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers virtual di kantornya pada Selasa. (Aza/AA)