Indonesiainside.id, Langkat – Seorang kakek berinisial IB (69) yang juga menjadi tukang bangunan, Dusun III Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu gadis itu kini hamil.
“Ada pengaduan ayah korban, dimana anaknya telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku di bulan Desember 2020 yang lalu,” kata Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang SH, di Stabat, Jumat (18/6).
Pada mulanya, pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres Langkat, lalu pihaknya mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya orang tua korban curiga dengan perubahan pada tubuh korban, kemudian mengajak istrinya untuk membawa korban agar diperiksakan ke klinik dokter kandungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah mengandung berkisar enam bulan dari perbuatan kakek tersebut, katanya.
Berdasarkan hal itulah, pihaknya menerima laporan setelah pelaku diamankan oleh warga.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.(Red)