Indonesiainside.id, Jakarta – Habib Rizieq Syihab melakukan perlawanan atas putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. HRS menyatakan banding atas perkaranya.
“Jadi ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima dengan putusan ini. Karenanya saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
HRS menyebutkan sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut salah satunya soal ahli forensik.
“Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara,” ujar hakim ketua Khadwanto. (Red)